Coding the Future

Menkominfo Denda 500 Juta Platform Yang Tak Berantas Judi Online

menkominfo Denda 500 Juta Platform Yang Tak Berantas Judi Online
menkominfo Denda 500 Juta Platform Yang Tak Berantas Judi Online

Menkominfo Denda 500 Juta Platform Yang Tak Berantas Judi Online Kompas menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) budi arie setiadi mengancam platform digital seperti x (dulu twitter), meta (induk facebook, instagram, whatsapp), telegram, google, dan tiktok denda hingga rp 500 juta jika masih ditemukan adanya konten judi online beredar di platform tersebut. denda tersebut adalah untuk satu konten. Pemerintah melalui kemenkominfo mengancam penyedia platform digital denda rp 500 juta jika ketahuan promosi judi daring. menteri komunikasi dan informatika budi arie setiadi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat tertutup ketiga terkait penanganan judi daring (online), rabu (22 5 2024). rapat yang dipimpin presiden joko widodo ini.

Kominfo Ancam denda Rp 500 juta Bagi platform Digital yang Fasilitasi
Kominfo Ancam denda Rp 500 juta Bagi platform Digital yang Fasilitasi

Kominfo Ancam Denda Rp 500 Juta Bagi Platform Digital Yang Fasilitasi Baca juga: kominfo telah putus akses 1,91 juta konten judi online sejak 2023. "jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan rp 500 juta per konten," ujarnya saat konferensi pers virtual, jumat (24 5 2024). pada platform digital tersebut kerap ditemukan konten konten yang. Menteri menkominfo budi arie setiadi menyatakan, pihaknya tidak segan segan menjatuhkan denda kepada para pengelola platform digital rp 500 juta untuk tiap konten judi online yang ditayangkan. “peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti x, telegram, google, meta, dan tiktok, jika tidak kooperatif memberantas judi. Suara menteri komunikasi dan informatika budi arie setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di indonesia seperti x, telegram, google, meta dan tiktok, yang masih menayangkan konten judi online. berdasarkan pemantauan kementerian kominfo, menteri budi arie menyatakan masih terdapat. Ia memperingatkan pihak pihak yang tidak kooperatif anggota judi online. peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti x, telegram, google, meta, dan tiktok. “jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda rp 500 juta per kontan,” kata dia saat.

Kominfo Ancam denda platform Digital Rp 500 juta Tiap Satu Konten judi
Kominfo Ancam denda platform Digital Rp 500 juta Tiap Satu Konten judi

Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten Judi Suara menteri komunikasi dan informatika budi arie setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di indonesia seperti x, telegram, google, meta dan tiktok, yang masih menayangkan konten judi online. berdasarkan pemantauan kementerian kominfo, menteri budi arie menyatakan masih terdapat. Ia memperingatkan pihak pihak yang tidak kooperatif anggota judi online. peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti x, telegram, google, meta, dan tiktok. “jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda rp 500 juta per kontan,” kata dia saat. Menkominfo memberikan peringatan keras bagi platfrom digital yang tak kooperatif memberantas judi online. budi arie akan memberikan denda rp 500 juta per konten. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan rp 500 juta per konten. saya ulangi, sampai rp 500 juta per konten," ujar budi arie dalam konferensi pers perkembangan terbaru pemberantasan judi online via daring, jumat (24 5).

Peringatan Keras menkominfo denda Rp500 juta Bagi platform yang
Peringatan Keras menkominfo denda Rp500 juta Bagi platform yang

Peringatan Keras Menkominfo Denda Rp500 Juta Bagi Platform Yang Menkominfo memberikan peringatan keras bagi platfrom digital yang tak kooperatif memberantas judi online. budi arie akan memberikan denda rp 500 juta per konten. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan rp 500 juta per konten. saya ulangi, sampai rp 500 juta per konten," ujar budi arie dalam konferensi pers perkembangan terbaru pemberantasan judi online via daring, jumat (24 5).

Comments are closed.