Coding the Future

Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Pirang Syaikh Shalih Al Fauzan

hukum menyemir rambut dengan warna Hitam pirang Youtube
hukum menyemir rambut dengan warna Hitam pirang Youtube

Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam Pirang Youtube Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (al liqo’ al bab al maftuh, 15 20) penjelasan kedua namun ada penjelasan lain dari syaikh sholeh bin fauzan bin ‘abdillah al fauzan. beliau hafizhohullah. Kedua, menyemir rambut dengan selain warna hitam. jika rambut telah beruban maka disunahkan menyemirnya dengan warna selain warna hitam. meski ada perbedaan pendapat, namun syaikh ibnu bazz, syaikh muhammad shalih al munajjid, syaikh muhammad bin shalih al utsaimin dan syaikh shalih al fauzan memfatwakan haramnya menyemir dengan warna hitam.

hukum Menghilangkan rambut dengan Laser syaikh shalih Bin fauzan
hukum Menghilangkan rambut dengan Laser syaikh shalih Bin fauzan

Hukum Menghilangkan Rambut Dengan Laser Syaikh Shalih Bin Fauzan Syaikh shalih al fauzan –guru penulis mengatakan, “adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ. “aku dan saudaraku rofi’ pernah menemui amirul mu’minin ‘umar (bin khaththab). aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘umar lalu berkata: inilah semiran islam. Syekh shalih al fauzan telah menfatwakan tentang hukum mengubah warna rambut hitam ke warna lain, “ini tidak boleh, karena tidak ada alasan yang membolehkan untuk mengubahnya, karena warna hitam bagi rambut adalah keindahannya, bukan mengotorinya sehingga harus diubah. Hukum menyemir rambut karena beruban: baik laki laki dan perempuan. asy syaikh shalih fauzan al fauzan hafidhahullah di dalam kitab beliau al mu’minat (hal 30 31) menukilkan ucapan imam nawawi rahimahullahu yang ada dalam al majmu’ (i 324) bahwa tidak ada perbedaan antara laki laki dan wanita dalam hal larangan menyemir rambut dengan warna.

hukum menyemir rambut Youtube
hukum menyemir rambut Youtube

Hukum Menyemir Rambut Youtube Syekh shalih al fauzan telah menfatwakan tentang hukum mengubah warna rambut hitam ke warna lain, “ini tidak boleh, karena tidak ada alasan yang membolehkan untuk mengubahnya, karena warna hitam bagi rambut adalah keindahannya, bukan mengotorinya sehingga harus diubah. Hukum menyemir rambut karena beruban: baik laki laki dan perempuan. asy syaikh shalih fauzan al fauzan hafidhahullah di dalam kitab beliau al mu’minat (hal 30 31) menukilkan ucapan imam nawawi rahimahullahu yang ada dalam al majmu’ (i 324) bahwa tidak ada perbedaan antara laki laki dan wanita dalam hal larangan menyemir rambut dengan warna. Pertama, menggunakan bahan yang halal dan suci. seyogainya bahan yang digunakan untuk menyemir rambut haruslah halal dan suci. artinya, bahan tersebut tidak boleh mengandung zat zat yang haram, seperti alkohol, babi, atau darah. bahan yang digunakan juga haruslah suci, artinya tidak najis. kedua, memiliki tujuan yang benar secara syar’i. Dari jabir ibn abdillah ra ia berkata: pada saat fathu makkah, datanglah abu quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). kemudian rasulullah saw bersabda: “ubahlah ini (rambut dan jenggot abu quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”.

hukum Potong rambut Di Bulan Dzulhijjah syaikh shalih al fauzan
hukum Potong rambut Di Bulan Dzulhijjah syaikh shalih al fauzan

Hukum Potong Rambut Di Bulan Dzulhijjah Syaikh Shalih Al Fauzan Pertama, menggunakan bahan yang halal dan suci. seyogainya bahan yang digunakan untuk menyemir rambut haruslah halal dan suci. artinya, bahan tersebut tidak boleh mengandung zat zat yang haram, seperti alkohol, babi, atau darah. bahan yang digunakan juga haruslah suci, artinya tidak najis. kedua, memiliki tujuan yang benar secara syar’i. Dari jabir ibn abdillah ra ia berkata: pada saat fathu makkah, datanglah abu quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). kemudian rasulullah saw bersabda: “ubahlah ini (rambut dan jenggot abu quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”.

Comments are closed.