Coding the Future

Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo Google Jadi

ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo Google Jadi
ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo Google Jadi

Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo Google Jadi Ancaman denda rp 500 juta untuk platform digital disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "perkembangan terbaru pemberantasan judi online ", yang dihelat secara online, jumat (24 5 2024). "kepada seluruh pengelola platform digital seperti x, telegram, google, meta, dan tiktok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform. Jakarta menteri komunikasi dan informatika punya cara berbeda untuk memberantas konten judi online. yakni, memberikan denda kepada platform ott yang terindikasi mempromosikan judi online. tidak main main, dendanya mencapai rp500 juta per konten.

kominfo Ancam denda Platform Digital rp 500 juta Tiap Satu konten j
kominfo Ancam denda Platform Digital rp 500 juta Tiap Satu konten j

Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten J "jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan rp 500 juta per konten. saya ulangi, saya akan denda sampai rp 500 juta per konten,” kata menteri kominfo budi arie setiadi dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru pemberantasan judi online, pada jumat (24 5). Pemerintah melalui kemenkominfo mengancam penyedia platform digital denda rp 500 juta jika ketahuan promosi judi daring. menteri komunikasi dan informatika budi arie setiadi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat tertutup ketiga terkait penanganan judi daring (online), rabu (22 5 2024). rapat yang dipimpin presiden joko widodo ini. Menkominfo mengumumkan ancaman denda hingga rp500 juta per konten untuk platform digital yang menampilkan konten judi online. Beri peringatan keras platform digital, menkominfo: denda rp500 juta! menteri komunikasi dan informatika budi arie setiadi dalam konferensi pers judi online yang berlangsung secara virtual dari jakarta selatan, jumat (24 05 2024). menteri komunikasi dan informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di indonesia.

kominfo Akan denda rp500 juta Platform Digital Yang Tampilkan judi
kominfo Akan denda rp500 juta Platform Digital Yang Tampilkan judi

Kominfo Akan Denda Rp500 Juta Platform Digital Yang Tampilkan Judi Menkominfo mengumumkan ancaman denda hingga rp500 juta per konten untuk platform digital yang menampilkan konten judi online. Beri peringatan keras platform digital, menkominfo: denda rp500 juta! menteri komunikasi dan informatika budi arie setiadi dalam konferensi pers judi online yang berlangsung secara virtual dari jakarta selatan, jumat (24 05 2024). menteri komunikasi dan informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di indonesia. Menteri menkominfo budi arie setiadi menyatakan, pihaknya tidak segan segan menjatuhkan denda kepada para pengelola platform digital rp 500 juta untuk tiap konten judi online yang ditayangkan. “peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti x, telegram, google, meta, dan tiktok, jika tidak kooperatif memberantas judi. Untuk platform digital, kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) akan menjatuhkan denda sebesar rp 500 juta per konten untuk platform digital, seperti google, twitter x, facebook, tiktok maupun instagram. "saya ulangi, saya akan denda sampai denda rp 500 juta per konten," tegas budi dalam konferensi pers secara online, jumat (24 5 2024.

Comments are closed.