Coding the Future

40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya

40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya
40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya

40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya Surabaya . sepanjang tahun 2023, ada 334 warga surabaya membuang sampah sembarangan. akibatnya, para pelanggar harus membayar denda sebanyak rp 75 ribu. kepala dinas lingkungan hidup (dlh) surabaya, dedik irianto mengatakan saat ada aduan dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk pengecekan. Foto: dok meilita suarasurabaya . pemerintah kota (pemkot) surabaya memberi sanksi denda kepada ratusan pelanggar yang membuang sampah sembarangan sepanjang 2023. dedik irianto kepala dinas lingkungan hidup (dlh) kota surabaya menyebut ada 334 pelanggar yang diberi denda maksimal rp75 ribu, karena membuang sampah sembarangan.

40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya
40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya

40 Stop Buang Sampah Sembarangan Desktop Jasa Buang Sampah Surabaya Pemerintah kota (pemkot) surabaya telah menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan dalam operasi yustisi. sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 334 ktp yang disita dan didenda oleh tim yustisi. kepala dinas lingkungan hidup (dlh) kota surabaya, dedik irianto mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan di berbagai lokasi, baik. Mantan kepala dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (dpkp) kota surabaya itu juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. ia menyebut, bahwa sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (tpa) surabaya mencapai 1500 1600 ton per hari. di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan wali. Selain itu, dlh surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan. "operasi yustisi setiap bulan rata rata 30 kali. Hebi menyebut, perbuatan pembuangan sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). nantinya, hasil denda tilang yang diberikan masuk ke kas pemkot surabaya. "ada nominalnya kalau perorangan rp 75.000, yang paling berat rp 1,5 juta. ada kriterianya, kalau gragal dan sebagainya seperti itu besar, sampai rp 1,5 juta," tambahnya.

Comments are closed.